Farhan Tantang Larangan Gubernur, Study Tour Sah Asal Tak Paksa Nilai
VIVAJabar – Wali Kota Bandung berbeda pendapat dengan Gubernur Jawa Barat. Farhan menyatakan bahwa kegiatan studi tur masih diperkenankan di wilayah Kota Bandung.
Pernyataan ini cukup mencolok karena bertentangan dengan kebijakan Gubernur yang masih melarang kegiatan studi tur di seluruh sekolah di Jawa Barat.
“Studi tur diizinkan, baik di dalam maupun di luar kota. Namun, penting untuk diingat bahwa kegiatan ini tidak boleh terkait dengan penilaian akademik,” kata Farhan di Balai Kota Bandung pada hari Senin (21/7).
Studi Tur Tidak Boleh Dijadikan Sebagai Penilaian
Farhan menegaskan bahwa studi tur seharusnya bersifat sukarela dan tidak berdampak pada nilai siswa. Ia sangat menolak jika kegiatan ini dianggap sebagai syarat akademik atau tambahan dalam evaluasi.
“Jika ada siswa yang tidak ikut dan nilai mereka berkurang, itu tidak bisa diterima. Kepala sekolah negeri yang melanggar aturan ini bisa langsung diberhentikan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua agar tidak ada tekanan atau paksaan dari segi ekonomi maupun sosial.
Kegiatan Edukasi, Bukan Beban Biaya
Farhan menjelaskan bahwa studi tur merupakan kegiatan tambahan yang bersifat edukatif dan bukan kewajiban.
Ia bahkan menyebutkan bahwa ada banyak sekolah swasta di Bandung yang mengadakan studi tur ke negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia, selama kegiatan tersebut tidak memberatkan siswa baik dari segi akademis maupun finansial, maka itu diperbolehkan.