Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda di Jabar Diperpanjang Sampai 30 September
VIVAJabar – Kabar menggembirakan bagi pemilik mobil dan motor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk memperpanjang program penghapusan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.
Langkah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda serta menghapus beberapa biaya tambahan.
Program ini menghilangkan sanksi administratif yang berupa denda pajak kendaraan bermotor dan denda untuk proses balik nama kendaraan. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak dan memberikan dukungan di saat kesulitan ekonomi
Program ini juga ditujukan untuk mengurangi beban bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
“Kami memperpanjang masa pengampunan pajak hingga akhir September 2025 karena masih banyaknya wajib pajak yang mengantri,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Semua pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 atau yang lebih awal bisa mendaftar untuk bergabung dalam program ini.
Di samping itu, kendaraan yang belum melakukan balik nama juga berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan biaya mutasi.