Emas Antam Disebut Palsu? Fakta Mengejutkan di Balik Kasus 5,9 Kuadriliun!

Emas Logam Mulia
Sumber :
  • Pinterest

 

img_title Revolusi Perhiasan Emas Mewah Tapi Ringan Pertama di Indonesia

VIVAJabar – Kasus dugaan penggunaan ilegal cap emas PT Aneka Tambang (Antam) kembali menjadi sorotan. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Candra, SH, MH, mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini.

img_title Nadiem Makarim Terseret Skandal Laptop Chromebook 9 Triliun, Kejagung Siap Panggil? Ini Faktanya!

Menurut Septa, penanganan yang tidak cermat berisiko menimbulkan kegaduhan, menurunkan kepercayaan masyarakat, bahkan mengganggu stabilitas bisnis emas di Indonesia.

"Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT. Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujar Septa, Selasa 29 Juli 2025.

img_title Kasus Laptop Rp9,9 Triliun Mencuat! Apa Peran Nadiem Makarim Dibalik Pengadaannya?

“Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang illegal," tambahnya.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan antara dakwaan Kejagung dan putusan hakim. 

Dalam sidang enam terdakwa mantan pejabat Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, kerugian negara disebut hanya Rp3,3 triliun. 

 

Emas Logam Mulia

Photo :
  • Pinterest

Jumlah ini jauh dari klaim awal Kejagung yang menyebut potensi kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun.

"Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen,” katanya.

“Serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT. Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut,” tambahnya. 

Septa menegaskan, penyidikan seharusnya mengarah pada dugaan penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, hingga penyalahgunaan jabatan oleh oknum di internal Antam.

Ia juga mengingatkan bahwa PT Antam adalah satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), dan tidak mungkin produknya dipalsukan secara fisik tanpa deteksi.

"Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam," katanya.*