Bantuan BSU Rp600 Ribu Hangus Jika Tak Diambil Sebelum 3 Agustus
- Viva Jabar
VIVAJabar – PT Pos Indonesia (Persero) mengingatkan semua penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan dana mereka sebelum batas waktu yang ditentukan pada 3 Agustus 2025.
Hingga akhir Juli 2025, hampir satu juta orang yang berhak atas BSU belum mengambil dana yang sudah disediakan di Kantor Pos.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menekankan pentingnya untuk memeriksa status penerimaan BSU dan segera melakukan pencairan, mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas.
“Kami berharap semua penerima BSU memeriksa status mereka dan menarik bantuan di Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus,” tuturnya.
Penerima dapat dengan mudah memeriksa status BSU mereka menggunakan aplikasi Pospay Mobile. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima.
Jika ya, mereka hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP asli untuk mencairkan dana.
BSU senilai Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja sektor formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah menghadapi tantangan ekonomi dan kenaikan harga barang kebutuhan dasar.
PT Pos Indonesia juga menjamin bahwa proses penyaluran dilakukan secara langsung dan terverifikasi di Kantor Pos untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang berhak.
Selain itu, berbagai saluran komunikasi seperti media sosial, televisi, dan pesan WhatsApp telah dimanfaatkan untuk mengingatkan penerima agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Jangan menunggu hingga batas waktu berakhir. Segera periksa status Anda, dan ambil bantuan sebelum 3 Agustus agar dana tidak hangus,” tegas Haris.