Presiden Prabowo Teken Abolisi untuk Tom Lembong, Hukuman 4,5 Tahun Batal
VIVAJabar – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya mengalami masalah hukum terkait kasus korupsi impor gula.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa inisiatif untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya selaku Menteri Hukum, yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.
"Saya yang menandatangani surat permintaan kepada Bapak Presiden untuk pemberian abolisi dan amnesti," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara, menciptakan lingkungan yang harmonis, serta memperkuat rasa persaudaraan di antara masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa Tom Lembong dianggap memiliki kontribusi dan prestasi yang berharga bagi Republik Indonesia.
Dengan diberikannya abolisi ini, semua proses hukum yang dialami Tom Lembong secara otomatis dihentikan. Sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula.
Pada kesempatan yang sama, DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa mereka telah menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, sekaligus memberikan amnesti kepada 1. 116 narapidana lainnya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.