Mahfud MD Tegas Soal Keputusan Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong
VIVAJabar – Pengampunan yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah mengundang perhatian luas. Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan lugasnya.
Dia secara tegas menyatakan bahwa pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto membuktikan opini publik selama ini, bahwa kasus hukum mereka kental dengan nuansa politik.
Mahfud MD menjelaskan bahwa langkah ini merupakan koreksi terhadap proses hukum yang dinilai cacat.
Abolisi, yang diberikan kepada Tom Lembong, secara esensial adalah penghapusan seluruh proses hukum, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Ini berbeda dengan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan penghapusan hukuman pidana yang sudah dijatuhkan.
Perbedaan fundamental ini menunjukkan posisi hukum yang berbeda dari kedua individu tersebut dalam proses peradilan.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula, secara de jure menghentikan semua proses hukum yang berjalan terhadapnya.
Menurut Mahfud, keputusan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap Tom Lembong tidak dilandasi niat jahat dan murni melanggar hukum, melainkan ada faktor-faktor lain yang mendorongnya.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dia berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bahwa hukum tidak boleh diinstrumentalisasi sebagai alat untuk kepentingan politik.
"Hukum itu harus berdiri tegak di atas semua kepentingan, bukan menjadi alat untuk menyingkirkan lawan politik," ujarnya.
Langkah pengampunan ini sendiri dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Proses persetujuan di legislatif menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dianggap memiliki muatan politik ini, sekaligus memberikan sinyal rekonsiliasi politik pasca-pemilu.
Reaksi positif datang dari berbagai kalangan, termasuk para akademisi dan pegiat hukum yang sebelumnya mengkritik proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut.
Mereka menganggap bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi kebenaran dan keadilan, serta menunjukkan bahwa suara masyarakat sipil dan akademisi masih didengar oleh pemegang kekuasaan.