Jangan Asal Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini 5 Larangan yang Bisa Bikin Kamu Masuk Penjara
VIVAJabar – Dalam rangka merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Agustus 2025, masyarakat diundang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan kemerdekaan.
Penting untuk diingat bahwa bendera negara lebih dari sekadar simbol kebanggaan nasional, tetapi juga representasi kehormatan yang dijaga oleh hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa larangan tegas mengenai penggunaan Bendera Merah Putih.
Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa mengakibatkan konsekuensi yang cukup berat termasuk ancaman hukuman penjara. Berikut adalah beberapa larangan dan sanksi pidana yang berlaku.
1. Dilarang untuk merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat menodai, menghina, atau merendahkan martabat bendera negara.
2. Dilarang memakai bendera negara untuk keperluan reklame, iklan, atau tujuan komersial dalam bentuk apa pun.
3. Dilarang mengibarkan bendera negara yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau pudar.
4. Dilarang mencetak, menyulam, atau menambahkan tulisan, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda lainnya di atas Bendera Merah Putih.
5. Dilarang menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau penutup barang, karena tindakan tersebut dapat merendahkan martabat simbol negara.
Di dalam Pasal 66 dan Pasal 67, pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih dapat berakibat pada sanksi pidana, yaitu:
1. Pidana penjara dengan waktu maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
2. Pidana penjara dengan waktu maksimal satu tahun atau denda sampai Rp100 juta untuk pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
Pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Masyarakat juga dilarang bertindak ceroboh terhadap bendera Merah Putih yang merupakan simbol negara tersebut.