Gaji PPPK Paruh Waktu di Jabar Diatur, Tertinggi Rp5,6 Juta
- Instagram @kabarindoofficial
VIVAJabar – Pemerintah resmi menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi acuan kepada seluruh pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan dua opsi untuk menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu.
Opsi pertama adalah menggunakan nominal honor yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi tenaga non-ASN.
Sementara opsi kedua menggunakan acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika mengacu pada UMK, besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bervariasi antarwilayah. Kota Bekasi menjadi daerah dengan gaji tertinggi, mencapai Rp5.690.753 per bulan.
Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran menetapkan nominal terendah, yaitu Rp1.986.510.
Beberapa daerah lain dengan gaji tinggi antara lain Kabupaten Karawang (Rp5.599.593), Kabupaten Bekasi (Rp5.558.515), dan Kota Depok (Rp5.195.722).
Sementara wilayah dengan gaji di bawah Rp2,5 juta mencakup Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan gaji berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing, sekaligus menjamin legalitas dan pengakuan status para pegawai paruh waktu.
Dengan adanya regulasi ini, PPPK paruh waktu kini memiliki kepastian hukum dan kepastian pendapatan, meski bekerja dalam jam kerja yang lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Hal ini juga membuka peluang bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi untuk tetap mengabdi secara legal.
Pemerintah berharap skema ini mampu mengurangi ketimpangan penghasilan tenaga honorer antarwilayah serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.