Kontroversi Sidang Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Disebut Salah Alamat
VIVAJabar – Sidang lanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan ini, tim hukum Ridwan Kamil mengejutkan banyak pihak dengan menyatakan bahwa tuntutan dari mantan model majalah dewasa tersebut adalah ‘salah alamat’.
Karena materi yang terkait dengan hak anak dan pengakuan biologis harus ditangani oleh Pengadilan Agama.
Sebelumnya, gugatan Lisa Mariana menyoroti beberapa isu, termasuk hak identitas anak, permintaan ganti rugi material sebesar Rp 6,6 miliar, ganti rugi non-material sebesar Rp 10 miliar, serta permintaan penyitaan properti Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Lisa bahkan meminta agar Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta setiap hari jika keputusan pengadilan tidak dijalankan.
Di sisi lain, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak memiliki otoritas untuk menangani perkara ini.
“Hari ini kami mengajukan eksepsi kompetensi absolute, karena pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah asal-usul anak,” kata Muslim.
Ia menambahkan bahwa ada sejumlah keputusan serupa di beberapa pengadilan negeri yang menggarisbawahi bahwa kasus semacam ini memang berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Simamora, menolak untuk membagikan rincian bukti yang akan diajukan.
Ia hanya memastikan bahwa timnya telah menyiapkan bukti awal yang solid, dan agenda sidang untuk pihak penggugat baru akan dilanjutkan pada minggu depan.
Sidang kali ini semakin menambah ketegangan dalam drama hukum antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, di mana perhatian publik kini tertuju pada status gugatan dan kemungkinan pemindahan kasus ke Pengadilan Agama.
Dengan meningkatnya ketegangan ini, jalannya persidangan diperkirakan akan terus menarik perhatian tajam dari media dan masyarakat.