Gugatan Rp16 M ke Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap 'Rahasia' di Sidang Terbuka

Lisa Mariana
Sumber :
  • Instagram @lisamarianaaa

VIVAJabar – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru yang diwarnai ketegangan. 

img_title Akhirnya, Bareskrim Jadwalkan Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (13/8) tersebut diwarnai adu argumentasi hukum antara kuasa hukum kedua belah pihak, terutama menyangkut kompetensi pengadilan dalam menangani perkara ini.

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk memperoleh pengakuan atas identitas anak yang disebut-sebut merupakan anak biologis dari politisi tersebut. 

img_title Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang, Nasib Lisa Mariana Diujung Tanduk

Dalam gugatan yang diajukan pada 4 Juni 2025, Lisa juga menuntut ganti rugi senilai Rp 6,6 miliar secara materiil dan Rp 10 miliar secara immateriil. 

Selain itu, ia meminta agar rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita jika amar putusan tidak dijalankan, serta denda sebesar Rp 10 juta per hari atas kelalaian dalam melaksanakan putusan.

img_title Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jum'at 12 September 2025

Namun, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. 

Dalam sidang, Muslim menyampaikan bahwa perkara mengenai asal-usul atau pengakuan anak seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. 

"Kami mengajukan eksepsi kompetensi absolut karena perkara ini bukan ranah PN, melainkan Pengadilan Agama," tegas Muslim di ruang sidang.

Dia juga merujuk sejumlah putusan serupa di pengadilan lain sebagai dasar bahwa PN tidak berwenang memutuskan perkara terkait status anak di luar pernikahan. 

"Kami sudah siapkan berbagai putusan yang sejalan dengan pendapat kami ini," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Simamora, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut dan siap membuktikan dalil gugatan dalam sidang pembuktian. 

"Kami tidak akan menjawab eksepsi hari ini, karena kami akan masukkan jawaban secara tertulis," ujar Frederikus. 

Dia menambahkan bahwa kliennya siap membuktikan bahwa gugatan yang diajukan memang berada dalam ranah kewenangan PN.

Kasus ini semakin rumit setelah Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana pada 25 Juni 2025 melalui gugatan rekonvensi. 

Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp 105 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar kerugian materiil dan Rp 100 miliar kerugian immateriil atas dugaan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
img_title