Bukan Sekadar Tes DNA, Pakar UNPAD Beberkan Fakta Hukum Kasus Ridwan Kamil
- Instagram @infolpsk
VIVAJabar – Kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM) menarik perhatian publik setelah muncul isu mengenai tes DNA untuk mengungkap identitas ayah biologis seorang anak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Lies Sulistiani, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang tengah berjalan.
Menurut Lies, tes DNA dalam konteks ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi ayah biologis anak tersebut, melainkan juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
“Tes DNA sangat penting dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta hukum terkait siapa ayah biologis dari anak tersebut,” ujar Lies saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, tes dilakukan terhadap Lisa Mariana untuk mengetahui apakah ada hubungan biologis antara anak yang dimaksud dan Ridwan Kamil.
Hal ini menjadi krusial dalam menentukan validitas peristiwa hukum yang sedang dipersoalkan.
Lebih lanjut, Lies menekankan bahwa hasil tes DNA juga berkaitan erat dengan dugaan pencemaran nama baik.
Jika hasil tes menunjukkan RK adalah ayah biologis, maka informasi yang beredar tidak dapat dianggap sebagai fitnah atau pencemaran.
“Jika RK memang ayah biologis dari anak tersebut, tentu tidak ada pencemaran nama baik. Yang disampaikan adalah fakta, bukan kebohongan,” jelasnya.
Namun demikian, Lies mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan Indonesia, tes DNA bukan satu-satunya alat bukti yang digunakan oleh hakim untuk mengambil keputusan.
Dibutuhkan lebih dari satu alat bukti agar perkara dapat diputus secara adil dan menyeluruh.
“Tes DNA bisa menjadi bukti yang sangat kuat, tetapi tentu hakim tidak hanya mempertimbangkan satu bukti saja,” kata Lies.
“Alat bukti lainnya tetap diperlukan untuk mendukung atau memperkuat keyakinan hakim.”
Di sisi lain, Lies juga membuka kemungkinan adanya aspek hukum tambahan yang mungkin timbul dari kasus ini, yaitu dugaan perzinahan.
Hal ini bisa terjadi jika salah satu pihak baik RK maupun LM telah memiliki pasangan sah secara hukum.
“Jika RK atau LM sudah memiliki pasangan sah, maka kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” pungkasnya.