Kuota Haji 2024 Disorot, KPK Bidik Agen Travel

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Instagram @politikaofficial

VIVAJabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agen travel haji bersikap kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. 

img_title Heboh, Eks Penyidik KPK Buka Fakta Perbedaan Kasus Nadiem dan Tom Lembong

Imbauan ini disampaikan menyusul temuan indikasi penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor salah satu biro perjalanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan indikasi tersebut muncul saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel (MT) di Jakarta. 

img_title Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Tarif Hotman Paris

Menurutnya, tindakan seperti itu dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

“Kami mengingatkan semua pihak, khususnya pihak swasta, untuk kooperatif. Upaya menghilangkan barang bukti dapat berakibat pada penerapan pasal perintangan,” tegas Budi.

img_title Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Total Kekayaannya

Penggeledahan yang dilakukan KPK tidak hanya menyasar kantor agen travel, tetapi juga sejumlah lokasi lain, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan kediaman pihak terkait. 

Dari operasi ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain satu unit mobil, aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai penting untuk mengungkap kasus.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Pencegahan berlaku enam bulan dan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama kurang lebih empat jam. Dia masih berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil jika diperlukan.

Selain itu, KPK tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro travel ke oknum di Kemenag. 

Dana tersebut diduga berasal dari fee per kuota yang diberikan, dengan kisaran USD 2.600 hingga USD 7.000 atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota, bergantung pada ukuran dan jumlah kuota yang diterima masing-masing travel.

Budi menegaskan penyidikan masih berjalan dan penggeledahan lanjutan bisa dilakukan di berbagai lokasi. 

Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil siapa pun yang memiliki informasi relevan, termasuk pihak swasta maupun pejabat terkait. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Budi.

Halaman Selanjutnya
img_title