Dedi Mulyadi Heboh Dorong Penghapusan PBB, Begini Sikap Bupati Bandung Barat
VIVAJabar – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan.
Imbauan tersebut berlaku untuk tahun pajak 2024 ke belakang.
Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memicu kesadaran membayar pajak secara tertib.
Dia mencontohkan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya terbukti mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Dengan skema ini, masyarakat akan lebih ringan dan terdorong taat membayar pajak. Justru dengan pendekatan seperti ini, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat,” ujar Dedi.
Meski bersifat imbauan, Dedi menegaskan implementasi kebijakan ini berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Setiap kepala daerah diminta menyiapkan payung hukum, seperti peraturan bupati (Perbup) atau peraturan wali kota (Perwali), sebelum kebijakan dijalankan.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, tidak mencakup badan usaha atau perusahaan.
Respons Bupati Bandung Barat
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat Ritchie Ismail atau Jeje Govinda menyatakan pihaknya masih mengkaji lebih jauh sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan pelajari dulu secara menyeluruh. Prinsipnya tentu kami mendukung upaya meringankan beban masyarakat, tapi tetap harus memperhatikan kondisi keuangan daerah,” kata Jeje.
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Pemprov Jabar memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat.
Harapannya, warga tidak lagi terbebani dengan tunggakan lama dan lebih disiplin dalam membayar pajak tahun berjalan.