Heboh Ustaz Populer di Bandung Terjerat Kasus KDRT
VIVAJabar – Seorang ustaz terkenal di Bandung harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan resmi telah masuk ke Polrestabes Bandung dengan menyertakan barang bukti berupa helm yang diduga pecah akibat insiden tersebut.
Seorang ustaz populer di Bandung berinisial EE resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh anak kandungnya sendiri, NAT (19).
Pelaporan ini dilakukan ke Polrestabes Bandung terkait dugaan KDRT yang terjadi beberapa waktu lalu.
NAT merupakan anak kedua EE dari pernikahan pertamanya.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor registrasi LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 4 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, NAT menuding ayahnya melanggar ketentuan Pasal 44 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 170 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kuasa hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, yang didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji, membenarkan laporan ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 26 Agustus 2025, di Jalan Pratisata Barat IV, Antapani, Kota Bandung.
"Laporan sudah diterima oleh Unit PPA Polrestabes Bandung," tegas Zaideni.
Menurut penjelasan Zaideni, kasus ini melibatkan lima orang terlapor, yaitu ustaz EE, istrinya berinisial DSA, adik laki-laki EE, adik perempuan EE, serta ibu dari EE.
Peristiwa dugaan KDRT dan pengeroyokan ini diduga terjadi di Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
"Jadi peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025. Saat itu, NAT berniat untuk menemui ayahnya dan meminta nafkah bulanan termasuk biaya untuk kuliah," ungkap Zaideni.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, selain penganiayaan fisik, terdapat barang bukti berupa helm yang pecah, diduga akibat kekerasan yang dialami NAT.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.*