24 Tokoh Anti Korupsi Angkat Suara, Soroti UU Tipikor yang Dinilai Salah Arah

Tokoh Anti Korupsi
Sumber :
  • Viva Jabar

VIVAJabar – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi bergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (GARDA) untuk menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

img_title Bongkar Alasan Mengejutkan, Dedi Mulyadi Mutasi 10 Pejabat Sekaligus

Uji materi ini diajukan oleh mantan pejabat seperti Syahril Japarin (Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (Merpati Airlines) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, GARDA menilai pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sudah kehilangan arah.

img_title Bahaya Korupsi Disebut Ancaman Serius Ekonomi Indonesia

Dalam konferensi pers pada 27 Agustus 2025, Erry menekankan bahwa sistem hukum cenderung menjerat orang-orang yang beritikad baik karena fokus penanganan kasus lebih pada kerugian negara, bukan niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua unsur utama: perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan atau perekonomian negara.Sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

img_title Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Total Kekayaannya

 

Namun, dalam praktiknya, fokus penegakan hukum lebih menitikberatkan pada angka kerugian negara yang seringkali dihitung secara estimasi, bukan niat pelaku.

Hal ini berakibat pada ketidakpastian hukum. Orang-orang yang menjalankan tugas dengan itikad baik namun menghadapi risiko kerugian finansial, misalnya dalam pengelolaan BUMN, bisa menjadi tersangka korupsi.

“Padahal, risiko finansial adalah bagian dari pengambilan keputusan strategis, bukan indikasi korupsi,” kata ekonom Wijayanto Samirin.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti dampak luas dari pendekatan yang salah fokus ini.

Pejabat publik dan direksi BUMN menjadi enggan mengambil keputusan penting karena takut risiko finansial berujung pada tuntutan hukum, sehingga inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan publik tersendat.

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menambahkan bahwa pendekatan UU Tipikor yang menekankan kerugian negara berbeda dengan standar internasional.

Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.

Ketidaksesuaian ini membuat kerja sama internasional, seperti mutual legal assistance, menjadi sulit dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title