Stasiun TV Dilarang Siarkan Aksi Demo DPR, Publik Sebut Pembungkaman
- Istimewa
VIVAJabar – Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memicu kontroversi setelah viral di media sosial.
Surat tersebut berisi imbauan agar lembaga penyiaran, termasuk stasiun televisi, tidak menayangkan liputan terkait gelombang unjuk rasa menolak isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Surat yang diunggah akun X (Twitter) @logos_id itu disebut-sebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum di tengah meningkatnya aksi demonstrasi.
Dalam dokumen tersebut, KPID menekankan agar media berhati-hati dalam menayangkan konten demo, terutama yang dianggap provokatif, eksploitatif, atau sarat kekerasan.
Imbauan itu merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, serta Kode Etik Jurnalistik. Surat edaran itu ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain:
1. Media dilarang menayangkan liputan demo yang menonjolkan kekerasan secara berlebihan.
2. Penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, tidak menyesatkan, serta tidak menampilkan unsur sadistis.
3. Media diimbau tidak menyiarkan konten provokatif yang dapat memicu kemarahan masyarakat.
4. Lembaga penyiaran diharapkan berperan menciptakan suasana kondusif dan damai.
Namun, surat edaran itu justru menuai reaksi keras dari publik. Banyak warganet menilai imbauan tersebut sebagai bentuk pembungkaman media sekaligus upaya menutupi kekerasan aparat dalam aksi unjuk rasa.
“Kalo media dibungkam, pake media kita sendiri. Semua orang harus tahu apa yang terjadi,” tulis seorang pengguna X.
Netizen lain bahkan menyebut, jika televisi nasional bungkam, masyarakat bisa mengunggah video demonstrasi secara massal di platform media sosial.
“Kalau mau kekerasan nggak disiarkan, ya jangan ada kekerasan!” komentar warganet lain.
Akun Instagram resmi KPI Pusat pun dibanjiri hujatan dari publik yang mengecam isi surat tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan, KPID DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi soal kebenaran surat edaran yang viral tersebut.*