Terungkap, Kapolda Metro Jaya Sebut 7 Brimob Lindas Ojol

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri
Sumber :
  • Instagram @bbcindonesia

VIVAJabar – ‎Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, akhirnya mengungkap identitas lengkap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. 

img_title Pemain Naturalisasi Timnas Basket RI Terhambat Aturan SEA Games 2025

‎Nama-nama tersebut diumumkan langsung di hadapan massa aksi yang menuntut transparansi terkait kasus tersebut.

‎Peristiwa itu terjadi saat mahasiswa menggelar demonstrasi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). 

img_title Persib Bandung 2025, Cara Bojan Hodak Bangun Skuad Kompetitif

‎Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kapolda tidak hanya menyebut inisial, tetapi mengumumkan nama para pelaku secara gamblang.

‎“Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa.

img_title Bandung Ramaikan Festival Kuliner 2025, Jangan Lewatkan

‎Menanggapi tuntutan itu, Irjen Asep lalu membacakan tujuh nama anggota Brimob yang sudah mendapat tindakan penempatan khusus (patsus) dari Divisi Propam Polri lantaran dinilai melanggar kode etik. 

‎Nama-nama yang disebutkan yaitu:

‎1. Aipda M. Rohyani

‎2. Briptu Danang

‎3. Briptu Mardin

‎4. Baraka Jana Edi

‎5. Baraka Yohanes David

‎6. Bripka Rohmat

‎7. Kompol Cosmas K Gae

‎Irjen Asep menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka dan mengajak publik ikut mengawasi jalannya proses hukum.

‎“Tentunya, bapak Kapolri jajaran dengan Divpropam dan juga Komnas HAM, Kompolnas untuk memproses kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.

‎Kronologi Insiden

‎Kejadian tragis itu menimpa Affan pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. 

‎Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob lebih dulu menabrak Affan, berhenti sejenak, lalu kembali berjalan hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.

‎Peristiwa tersebut menyulut kemarahan masyarakat, khususnya komunitas ojol. 

‎Massa kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang dan aksi berlanjut hingga terjadi kericuhan, termasuk pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen.

‎Status Hukum Tujuh Anggota Brimob

‎Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob yang sudah ditetapkan dalam proses kode etik berstatus setara tersangka. 

‎Mereka saat ini ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

‎Setelah proses etik rampung, kasus akan dilanjutkan ke ranah pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.