Terungkap, Kapolda Metro Jaya Sebut 7 Brimob Lindas Ojol
- Instagram @bbcindonesia
VIVAJabar – Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, akhirnya mengungkap identitas lengkap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Nama-nama tersebut diumumkan langsung di hadapan massa aksi yang menuntut transparansi terkait kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat mahasiswa menggelar demonstrasi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025).
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Kapolda tidak hanya menyebut inisial, tetapi mengumumkan nama para pelaku secara gamblang.
“Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa.
Menanggapi tuntutan itu, Irjen Asep lalu membacakan tujuh nama anggota Brimob yang sudah mendapat tindakan penempatan khusus (patsus) dari Divisi Propam Polri lantaran dinilai melanggar kode etik.
Nama-nama yang disebutkan yaitu:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae
Irjen Asep menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka dan mengajak publik ikut mengawasi jalannya proses hukum.
“Tentunya, bapak Kapolri jajaran dengan Divpropam dan juga Komnas HAM, Kompolnas untuk memproses kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.
Kronologi Insiden
Kejadian tragis itu menimpa Affan pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob lebih dulu menabrak Affan, berhenti sejenak, lalu kembali berjalan hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.
Peristiwa tersebut menyulut kemarahan masyarakat, khususnya komunitas ojol.
Massa kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang dan aksi berlanjut hingga terjadi kericuhan, termasuk pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen.
Status Hukum Tujuh Anggota Brimob
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob yang sudah ditetapkan dalam proses kode etik berstatus setara tersangka.
Mereka saat ini ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Setelah proses etik rampung, kasus akan dilanjutkan ke ranah pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.