Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bikin Geger, Kuasa Hukum Tolak Uji Ulang
- Instagram @kapanlagicom
VIVAJabar – Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan tidak ada alasan untuk melakukan tes DNA ulang sebagaimana diminta oleh pihak Lisa Mariana.
Menurutnya, hasil tes yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah sah, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga meyakini hasil tes DNA tidak akan berubah meskipun dilakukan di tempat lain.
“Mau di mana aja (tesnya), 1.000 persen hasilnya sama,” kata Ridwan Kamil.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar.
Dia menilai permintaan tes DNA ulang tidak relevan lagi, sebab hasil yang sudah ada bersifat final.
“Tidak mau menanggapi karena tes itu sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat dan sah secara hukum,” tegas Muslim.
Dia menambahkan, pihak Lisa Mariana sebaiknya menghormati hasil tes DNA yang sudah diumumkan.
Menurutnya, jika Lisa tetap bersikeras meminta tes ulang, itu menjadi urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kliennya.
“Pak Ridwan Kamil sudah tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.
Dari pengambilan sampel darah dan air liur, hasil menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Kesimpulannya, tes DNA tersebut dinyatakan “non-identik.”
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan Ridwan Kamil sendiri sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus bermula ketika Lisa Mariana mengklaim pernah bertemu dengan Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021 dan menuduhnya sebagai ayah biologis CA.
Atas tuduhan tersebut, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum RK berharap proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan tidak lagi dihambat oleh polemik tes DNA ulang.