Pimpinan DPR Resmi Sepakat Cabut Sejumlah Kebijakan yang Tuai Polemik
VIVAJabar – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pimpinan DPR RI telah sepakat untuk mencabut sejumlah kebijakan yang selama ini menuai polemik, termasuk besaran tunjangan anggota DPR.
Kebijakan yang dimaksud adalah tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan yang diterima setiap anggota DPR. Isu ini sebelumnya memicu protes publik hingga demonstrasi di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, serta para ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
“Pimpinan DPR RI menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.
Selain soal tunjangan, para ketua umum partai juga melaporkan kepada Presiden bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang membuat kegaduhan di ruang publik.
Presiden Prabowo Subianto
- Istimewa
“Terhitung mulai Senin, 1 September 2025, langkah berupa pencabutan keanggotaan DPR RI akan dikenakan bagi anggota yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa pimpinan DPR dan para ketua umum partai telah menginstruksikan jajaran fraksi agar anggota DPR lebih peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” tambahnya.
Kebijakan pencabutan tunjangan fantastis anggota dewan ini dipandang sebagai langkah untuk meredam gejolak di masyarakat yang belakangan kian menguat.*