Dua Karyawan Tambang Didakwa Rusak Hutan, Dinilai Salah Alamat

Ilustrasi Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar — Kasus hukum yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali jadi sorotan. 

img_title Bahaya Korupsi Disebut Ancaman Serius Ekonomi Indonesia

 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendesak jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap kedua pekerja tambang tersebut.

img_title Pesan Haru Ayah Affan Kurniawan, Minta Ojol dan Mahasiswa Tenang

 

Mereka adalah Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang) dan Marsel Bambang (Mining Surveyor), yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

img_title Heboh! Rumah Eko Patrio, Uya Kuya dan Sri Mulyani Dijarah Massa

 

Keduanya dituduh merusak hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur, berdasarkan laporan Direktur Utama Position, Hari Aryanto Dharma Putra.

 

“Fakta persidangan menunjukkan sudah seharusnya kedua karyawan PT WKM itu dibebaskan dari semua tuntutan,” tegas Edi saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

 

Edi, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) sekaligus mantan anggota Kompolnas 2012–2016, menilai kasus serupa sudah terlalu sering terjadi di Indonesia. 

 

Menurutnya, dugaan kriminalisasi masyarakat maupun pekerja harus segera dihentikan demi terciptanya reformasi hukum yang lebih adil.

 

“Reformasi hukum inilah yang menjadi perhatian besar saat ini. Majelis hakim harus berani memutus bebas jika memang tidak terbukti,” tambahnya.

 

OC Kaligis Surati KPK

 

Kuasa hukum kedua terdakwa, OC Kaligis, juga melakukan langkah besar dengan mengirimkan surat terbuka berjudul “Penambangan Ilegal oleh PT P” kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Langkah itu sebagai desakan agar KPK memberi perhatian khusus terhadap dugaan kriminalisasi yang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

 

Hakim Tolak Eksepsi

 

Meski begitu, pada persidangan terakhir, Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum PT WKM. 

 

Dengan begitu, sidang tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara dan menuju putusan akhir.

 

“Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen, majelis memutuskan perkara dilanjutkan sampai putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

 

Kasus ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik, mengingat adanya tudingan kriminalisasi pekerja tambang, campur tangan kuasa hukum senior, hingga desakan dari pengamat hukum agar majelis hakim berani mengambil keputusan yang adil.**