Haruan Tangis di Mabes Polri, Kompol Cosmas Dipecat Imbas Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Kompol Kosmas
Sumber :
  • Viva Jabar

VIVAJabar – Suasana di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri penuh emosi ketika Kompol Cosmas Kaju Gae tidak bisa menahan tangisnya.

img_title Diaspora Indonesia di Boston Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Aksi Demokratis di Tanah Air

Ini terlihat ketika keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dibacakan, yang sekaligus menandai akhir dari karir panjangnya di Korps Brimob.

Cosmas dihadapkan pada tuduhan pelanggaran etik yang serius terkait insiden kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan mengakibatkan kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Peristiwa tersebut terjadi saat ada pengamanan demonstrasi beberapa waktu lalu.

img_title Mahasiswa Bandung Demo, Aparat Jadi Sorotan

Di dalam sidang, Cosmas menunjukkan keberanian dan menegaskan bahwa ia hanya melaksanakan perintah dari institusi. Ia mengungkapkan sebuah pernyataan yang menyentuh hati,

“Demi Tuhan, saya tidak memiliki niat untuk melukai siapa pun. ”

img_title Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Pastikan Semua Kerusakan Akibat Demo Ditanggung Pemerintah

Detik-detik Ojol Dilindas Mobil Brimob

Photo :
  • Istimewa

Namun, ketika ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, ketahanannya hilang ia larut dalam tangisan yang tak terelakkan.

Proses sidang etik ini juga menarik perhatian publik karena dianggap menyeluruh dan profesional oleh Kompolnas.

Mereka berpendapat bahwa jalannya persidangan dilakukan secara terbuka dan detail dalam membahas konteks insiden, termasuk penilaian tentang pengendalian kendaraan taktis tersebut.

Selain keputusan PTDH, Cosmas juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di ruang Divisi Propam Polri selama enam hari, yang dimulai dari 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Meski menerima vonis yang berat, Kompol Cosmas masih meminta waktu untuk memikirkan kemungkinan banding.

Ia menyatakan bahwa ia akan berkonsultasi dengan keluarganya sebelum memutuskan tindakan hukum selanjutnya.