Gaji Gubernur Jabar 2025 Tembus Rp33,2 Miliar, Pajak Ditanggung
VIVAJabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp33,23 miliar untuk membiayai gaji pokok, tunjangan, dan kebutuhan operasional Gubernur Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Erwan Setiawan pada tahun 2025.
Menariknya, pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas penghasilan tetap keduanya dibayar oleh pemerintah, bukan ditanggung secara pribadi.
Alokasi anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Pergub Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD.
Dari jumlah total, porsi terbesar ada pada pos dana operasional yang mencapai Rp28,8 miliar, sedangkan gaji pokok dan tunjangan hanya sekitar Rp2,21 miliar.
Rincian Anggaran Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan data resmi, berikut adalah detail komponen gaji dan tunjangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2025:
Dedi Mulyadi
Gaji pokok: Rp75.600.000
Tunjangan keluarga: Rp9.800.000
Tunjangan jabatan: Rp136.429.710,06
Tunjangan beras: Rp7.140.000
Tunjangan PPh/tunjangan khusus: Rp3.500.000
Pembulatan gaji: Rp1.600,06
Iuran jaminan kesehatan: Rp7.780.000,08
Iuran jaminan kecelakaan kerja: Rp180.000
Iuran jaminan kematian: Rp559.999,80
Insentif atas pemungutan pajak daerah: Rp1.974.636.000
Dana operasional: Rp28.800.000.000
Dengan akumulasi dari semua komponen tersebut, jumlah keseluruhan yang diterima mencapai Rp33.231.254.620.
Meski beberapa pos mengalami peningkatan, terdapat pula penghematan.
Anggaran untuk pakaian dinas yang sebelumnya Rp275,5 juta dipangkas menjadi hanya Rp118 juta.
Selain gaji pokok dan tunjangan, perhatian publik juga tertuju pada ketentuan terkait PPh Pasal 21.
Berdasarkan regulasi, pajak penghasilan atas gaji Gubernur dan Wakil Gubernur ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, beban pajak tidak dibayar oleh pejabat bersangkutan, melainkan menggunakan anggaran negara.*