Gaji Gubernur Jabar 2025 Tembus Rp33,2 Miliar, Pajak Ditanggung

Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar – ‎‎Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp33,23 miliar untuk membiayai gaji pokok, tunjangan, dan kebutuhan operasional Gubernur Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Erwan Setiawan pada tahun 2025. 

img_title Gaji DPRD Bandung Dievaluasi, Begini Respons Edwin Senjaya

‎Menariknya, pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas penghasilan tetap keduanya dibayar oleh pemerintah, bukan ditanggung secara pribadi.

‎Alokasi anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Pergub Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD. 

img_title Pengamat Sebut Gubernur Jawa Barat Takut DPRD, Ini Alasannya

‎Dari jumlah total, porsi terbesar ada pada pos dana operasional yang mencapai Rp28,8 miliar, sedangkan gaji pokok dan tunjangan hanya sekitar Rp2,21 miliar.

‎Rincian Anggaran Gaji dan Tunjangan

img_title Wakil Ketua DPRD Jabar Curhat Tunjangan Rp71 Juta Belum Cukup Beli Rumah

Berdasarkan data resmi, berikut adalah detail komponen gaji dan tunjangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2025:

Dedi Mulyadi

Photo :
  • Pinterest

‎Gaji pokok: Rp75.600.000

‎Tunjangan keluarga: Rp9.800.000

‎Tunjangan jabatan: Rp136.429.710,06

‎Tunjangan beras: Rp7.140.000

‎Tunjangan PPh/tunjangan khusus: Rp3.500.000

‎Pembulatan gaji: Rp1.600,06

‎Iuran jaminan kesehatan: Rp7.780.000,08

‎Iuran jaminan kecelakaan kerja: Rp180.000

‎Iuran jaminan kematian: Rp559.999,80

‎Insentif atas pemungutan pajak daerah: Rp1.974.636.000

‎Dana operasional: Rp28.800.000.000

‎Dengan akumulasi dari semua komponen tersebut, jumlah keseluruhan yang diterima mencapai Rp33.231.254.620.

‎Meski beberapa pos mengalami peningkatan, terdapat pula penghematan. 

‎Anggaran untuk pakaian dinas yang sebelumnya Rp275,5 juta dipangkas menjadi hanya Rp118 juta.

‎Selain gaji pokok dan tunjangan, perhatian publik juga tertuju pada ketentuan terkait PPh Pasal 21. 

‎Berdasarkan regulasi, pajak penghasilan atas gaji Gubernur dan Wakil Gubernur ditanggung oleh pemerintah. 

‎Artinya, beban pajak tidak dibayar oleh pejabat bersangkutan, melainkan menggunakan anggaran negara.*