Pimpinan Ponpes di Banten Perkosa 5 Santriwati di Dua Tempat, Ada yang di Hotel

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • U-Report

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pencabulan Ustaz di Purwakarta