Sidang Kasus Tambang Nikel Masuk Babak Baru
Gara-gara PT Position terganggu karena PT WKM memasang patok atau palang jalan. Patok dipasang PT WKM karena ingin mencegah adanya kerugian negara.
Di persidangan, terdakwa Awwab juga menyatakan jika ujuan pematokan oleh PT WKM untuk menjaga wilayahnya.
“Saksi masuk wilayah kami tanpa izin, maka kami patok. Karena untuk melindungi supaya tak ada kerugian negara,”kata Wahab dalam sidang.
Meski saksi Gugun membantah tudingan melakukan illegal mining, namun tak membantah masuk wilayah dan melakukan aktivitas di lahan PT WKM.
“Kita bukan melakukan penambangan hanya melakukan penambahan jalan (di lahan WKM),” ujar Gugun.
Penambahan jalan dilakukan, kata Gugun, setelah dilakukan kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. WKS memiliki hak pengelolaan hutan di lahan IUP WKM.
Meski punya perjanjian, diakui Gugun, ada pelebaran jalan yang disebutnya sebagai upgrading. Sementara dalam perjanjian, upgrading hanya diizinkan tidak lebih dari 40 meter dan tanpa penggalian jalan.
Sementara faktanya terjadi penggalian dan pelebaran 80 hingga 100 meter. Itu sebabnya Gakkum ESDM menyatakan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal nikel di wilayah tersebut oleh PT Position.
Perdebatan di ruang sidang dikuatkan kuasa hukum PT WKM dengan menampilkan dokumen-dokumen untuk memperkuat kesimpulan Gakkum ESDM.
Majelis Hakim pun terpaksa harus menengahi perdebatan tersebut.
“Kata Position itu penambahan jalan. Kata WKM ada penambangan karena ada nikel. Nanti dibuktikan saja dalam sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi sengketa sejak PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri.
Tak cuma perusahaan, PT Position juga melaporkan masyarakat Maba Sangaji yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai.
Sungai tercemar diduga karena penggalian tanah yang kini masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.