Polda Metro Jaya Temukan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Bani Terancam Penambahan Hukuman
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dari kasus yang mendera pasangan suami-istri, Bani dan Balqis di Depok. Polda menemukan sejumlah bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sejak 2014. Jumlahnya mencapai 6 kali kejadian.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023) kemarin, dilansir dari viva.co.id
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.
Dari hasil penyidikan, kata Hengki, korban Balqis pernah mengalami cedera dan dirawat di Palembang. Kini pihaknya telah melakukan penyidikan di Palembang. Lantaran sang Istri, Balqis, diketahui pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS," ucapnya.
Bila fakta tersebut benar, kata Dia, polisi buka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," katanya.
Sebelumnya, kedua pasangan ini, Balqis dan Bani saling melapor ke Polres Depok. Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," kata dia.
Hengki menegaskan, pihaknya terus berupaya mencari kesimpulan akhir kasus KDRT tersebut. Aparat kepolisian dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra lain yang ahli di bidangnya masing-masing.
"Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Kapolda yang juga mantan Deputi Penanganan KPK itu mengangkat kasus hukum dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto ingin komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," demikian Trunoyudo.