3 Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Ada yang Kabur ke Maluku

Polisi amankan kawanan debt collector. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jabar – Tiga orang debt collector yang membentak anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Hengki mengaku pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Adapun tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.

Hengki mengatakan langkah pihaknya sebagai respon cepat atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Sebelumnya, Irjen Fadil bilang agar tak ada lagi bibit premanisme yang muncul di Jakarta.  Kata dia, tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Pun, dia menambahkan, aksi debt collector juga tak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya
img_title