Jusuf Hamka Datangi Kantor Mahfud MD Jelaskan Soal Kisruh Utang Pemerintah

Jusuf Hamka
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA JabarJusuf Hamka selaku pengusaha jalan tol mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang dijabat oleh Mahfud MD. Jusuf Hamka mendatangi kantor Mahfud lantaran ingin menjelaskan soal kisruhnya utang pemerintah.

Cek Segera Nama Anda Dapatkan Bantuan Beasiswa Dari Pemerintah

Jusuf Hamka mengatakan dia dipanggil oleh Sekretaris Kemenko Polhukam (Sesmenkopolhukam), Letnan Jenderal TNI, Teguh Pudjo Rumekso.

"Tadi saya cuma dipanggil sama bapak Sesmenkopolhukam ingin ditanyakan permasalahan jelasnya seperti apa, saya jelaskan saja," kata Jusuf Hamka kepada wartawan di Kantor Menkopolhukam, Selasa, 13 Juni 2023.

Cepat Klaim Sekarang Saldo DANA Anda dari Pemerintah Berikut Caranya

Jusuf Hamka berharap agar kisruh hutang tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Dia juga meminta keadilan dalam persoalan hutang itu. Jusuf juga menyebut Presiden Jokowi dan Mahfud MD pasti amanah dalam persoalan hutang ini.

"Buat saya insya Allah semuanya selesai dengan baik, saya rakyat biasa, rakyat kecil. Saya cuma minta keadilan, saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan bagi warga negaranya," kata Jusuf.

Cek Sekarang! Bansos untuk KPM yang Cair September-Oktober 2024

"Kalau negara tidak bisa, bagaimana dengan warga negaranya? Saya yakin pak Jokowi dan pak Mahfud orang baik dan amanah, kalau bawahannya ibu Menteri wallahualam. Biarpun langit runtuh, hukum tetap harus ditegakkan. Harapannya sooner the better. Kalau nanti ternyata lama juga ya sudah lah, kita kan mana berani melawan negara," sambungnya.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf dikutip dari VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.

Jusuf melanjutkan, dirinya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alesannya lagi di verifikasi inilah ono, udah cape lah," ucapnya.

"Makanya jangan nguber-nguber obligor-obligor tapi kewajiban sendiri bayar dong, gitu ibaratnya. Pusing kita," tambahnya.