Soal Restitusi, Ayah David Ozora: Tak Ada yang Sebanding Kecuali Mario Dandy Dibikin Koma
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku bahwa dirinya tak begitu berharap soal restitusi yang diajukannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai anak tunggalnya dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan ketika dirinya menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.
"Iya (mengajukan restitusi) melalui LPSK)," kata Jonathan di ruang sidang.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) langsung bertanya kepada Jonathan yang menjadi saksi di persidangan. Jaksa menanyakan terkait dengan apa yang diberikan oleh LPSK setelah pengajuan itu.
Jonathan pun menegaskan bahwa dirinya tak mengetahui secara rinci hal tersebut.
"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi. Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya berapanya dan lain-lain yang terkait hal tersebut," kata dia.
Menurutnya tidak ada ganti rugi yang setimpal dengan luka yang dialami oleh David Ozora. Sekalipun, soal restitusi yang diajukan Jonathan, kata dia hanya dengan membikin Mario Dandy koma yang bisa membandingkannya.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang ngga saya pikir. Nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," tutur Jonathan.
Sebelumnya, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan berat berencana, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Jonathan menjelaskan ketika dirinya baru saja mendengar kabar bahwa David Ozora dianiaya oleh Mario dan Shane.
"Yang saya lihat waktu itu saya langsung, kalau bayangan kita anak dipukulin itu kan lebam atau bengkak, pas saya lihat David kondisinya ternyata jauh lebih parah dari yang saya bayangkan," kata Jonathan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono langsung menegaskan terkait dengan pernyataan Jonathan soal informasi yang pertama didengarnya itu.
"Luka-luka yang saudara lihat ini kan nanti, yang saudara lihat kondisinya David seperti apa? Mungkin ada luka dimana, lebam dimana?" kata hakim.
"Telinga berdarah, telinga kanan yang mulia. Kemudian, pipi luka parut. Luka parut itu seperti terseret gitu karena full di pipi sebelah kanan," jawab Jonathan.
"Kemudian, bibir sebelah kanan sobek. Kemudian di siku ada luka yang cukup dalam juga," katanya.
Kemudian Jonathan juga mengatakan bahwa ada luka di bagian pergelangan tangan yang cukup dalam. David juga mengalami luka di pelipis mata bagian kanan yang cukup dalam.
Hakim pun kembali menanyakan terkait dengan luka yang dialami David secara keseluruhan. Lantas, Jonathan menyebutkan di sekujur tubuh David luka mayoritas ada di sebelah kanan tubuh David. Bahkan, kata Jonathan, David juga mengalami kejang-kejang.
"Dia kaku, terbujur kaku atau seperti apa?," kata hakim.
"Kaku, kejang," jawab Jonathan.
"Kejangnya adalah dia rebah begini posisinya terus jeda beberapa waktu dia kejang-kejang yang mulia," sambung Jonathan. "Sampai hari ke tiga. Itu terus sampai hari ketiga," sahut Jonathan.