'Hasutan' Wanita A Bikin Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Soal Apa?

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA JabarAnak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap pria bernama David, anak pengurus GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Gawat! Seribu Lebih Anak di Subang Idap TBC, Dinkes Usulkan Mesin TCM

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Dandy melakukan penganiayaan terhadap David lantaran ingin melampiaskan amarahnya. Dandy marah kepada David karena mendapatkan sebuah informasi dari teman wanitanya berinisial A.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kpd korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 22 Februari 2023.

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

Ia pun menjelaskan bahwa Dandy marah ke David karena teman wanitanya berinisial A telah mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari David.

Lantas, Dandy pun langsung menendang hingga memukul berulang kali ke David, saat dirinya telah ditemui di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selamatkan Anak dari Jerat Gadget: Kunjungi Kampung Lali Gadget

"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul menendang memukul menendang," kata Ade Ary.

Namun, Ade Ary tak merinci terkait dengan perilaku tidak mengenakan yang di dapat A sehingga menyebabkan Dandy dan David mengalami keributan.

"(Perbuatannya) Masih kita dalami," tutur dia.

Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka Dandy dalam kasus penganiayaan. Dandy pun saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, berdasarkan pantauan di Polres Metro Jakarta Selatan, Dandy masih dengan wajah tegak berdiri saat dirinya telah memakai kaos berwarna orange yang menandakan bahwa dirinya sudah berstatus tahanan kasus tindak pidana.

Pria berkulit sawo matang itu, tampak keluar ruang tahanan tanpa dilengkapi dengan masker saat dirinya hendak ditunjukan ke publik di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary pun telah menetapkan tersangka kepada Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan. Ia pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.