Geger, Program Kebijakan Menteri Nadiem Dikritik Orang Tua Murid

Protes Orang Tua Murid ke Nadiem Makarim
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan syarat usia masuk SD yang harus dipenuhi peserta didik baru yaitu harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Nantinya orang tua akan diminta bukti berupa surat keterangan lahir. 

Tebak-tebakan di Debat Cawapres, Cak Imin: Level SD dan SMP

Terkait peraturan baru tersebut, Eka mengaku menjadi cukup kesulitan saat ingin menentukan sekolah terbaik untuk anaknya. 

"Masuk SD SMP SMA Negeri berdasarkan Nilai, bukan berdasarkan umur atau zona dulu. Orang tua jangan dibikin susah,” pungkasnya

Timnas Indonesia Geram! Protes Gol Offside Irak yang Lolos VAR: Ini Tidak Adil!