Geruduk Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ribuan Massa Bawa Lima Tuntutan

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pondok Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digeruduk ribuan massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aksi yang dilakukan ribuan massa tersebut dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Indramayu. Tampak melintang kawat berduri menghalangi para demonstran yang berduyun ke arah lokasi pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.

Forum Indramayu Menggugat yang mengkoordinir aksi tersebut sudah melakukan tata tertib administrasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 14 Juni 2023.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

"Yang akan melaksanakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum namanya Forum Indramayu Menggugat," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar.

Dikutip dari viva.co.id pada Kamis, 15 Juni 2023 dikabarkan ribuan massa yang merangsek ke arah area pesantren tersebut membawa setidaknya lima tuntutan.

Dikawal Ketat Petugas Keamanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu

Adapun lima tuntutan tersebut sebagai berikut;

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun, libatkan MUI dan KEMENAG

2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang;

3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);

4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktik penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;

5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.