MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, KDM: Angin Bahagia untuk Demokrasi Rakyat Indonesia
- Istimewa
VIVA Jabar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu menjadi tertutup. Artinya pada pemilu 2024 mendatang tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) berterima kasih pada MK yang telah menjaga demokrasi Indonesia. Ia pun berterima kasih pada masyarakat yang telah mendukung sehingga demokrasi bisa terus berjalan.
“Putusan MK memberikan angin bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencintai demokrasi yang menginginkan bahwa para anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dipilihnya adalah orang yang dikehendaki suara hatinya,” ucap KDM.
Untuk itu ia mengajak seluruh pihak berkompetisi politik secara sehat dengan menjaga Marwah demokrasi di Indonesia.
“Paling utama mari kita wujudkan cita-cita masyarakat yang disampaikan harapannya melalui pemilu, dan seluruh harapannya itu tidak boleh kita sia-siakan,” ujarnya.
Ia berharap demokrasi yang berjalan di Indonesia akan terus terjaga dan membawa rakyat Indonesia lebih sejahtera.
Seperti diketahui MK telah menolak seluruh permohonan para tergugat yang menginginkan pemilu digelar secara proporsional tertutup.
Hasil putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung MK pada Kamis 15 Juni 2023 siang.