Wanita A Ngaku Sempat Beberapa Kali Ingatkan Mario Dandy Tidak Aniaya David

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

VIVA Jabar – Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya mengalami koma. Dandy melakukan hal itu pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Kekerasan itu dilakukan Mario Dandy kepada seseorang bernama David lantaran dirinya emosi karena mendapatkan aduan dari seorang wanita berinisial A. A melaporkan ke Mario Dandy bahwa telah diperlakukan tidak baik oleh David.

Namun, Kuasa Hukum Wanita Berinisial A (15), Mangatta Toding Allo membatah terkait kronologi awal mula yang menyebabkan Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

"Dia (A) sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini. Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau gak salah, mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta Toding kepada wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Selanjutnya, Mangatta menjelaskan bahwa A pun tidak memiliki niatan untuk menyuruh Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David. Pasalnya, A pun sayang kepada David layaknya seorang teman. Mangatta menjelaskan bahwa A tidak ada niatan sama sekali untuk memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David.

Sering Dianggap Sepele, 7 Gejala Ini Ternyata Tanda Gangguan Jiwa

"Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," kata dia.

Kuasa hukum saksi A, Mangatta Toding Allo

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title