Kemenag Sebut Ridwan Kamil Salah Kaprah: Bantuan untuk Al Zaytun Itu Dana BOS!

Komplek Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Menurut Anna, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun. 

Rekomendasi dan Juga Tips Bermain Game Penghasil Uang Terbaik 2024

"MI, MTs, dan MA, yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," katanya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kemenag yakni EMIS dan melakukan pembaruan data dalam sistem tersebut.

Kondisi Teras Cihampelas Terbengkalai, Ridwan Kamil Disorot Warga

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," ujarnya.

Siap-siap! Kemenag Subang Tidak Layani Akad Nikah di KUA pada Hari Libur

Anna menyebut sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Pesantren Al Zaytun.