Hasil Temuan PPATK, Ada Indikasi Pencucian Uang di Rekening Ayah Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • Tangkap layar

Jabar – Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santriyo, harta kekayaan ayahnya juga menjadi sorotan lantaran waktu menganiaya David, Mario Dandy menggunakan mobil Jeep Robicon. Terakhir dikabarkan, bahwa jumlah harta kekayaan ayah Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp.56 miliar.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Terkait harta yang melimpah tersebut, banyak yang beranggapan bahwa itu di luar kewajaran bagi seorang ASN eselon III. Tak ayal, kekayaan ayah Dandy dialami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksis Keuangan (PPATK). Hasilnya, ada indikasi Pencucian uang di rekening Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy tersebut.

"Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah pada wartawan.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Meskipun begitu, Natsir tidak mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael itu. Ia hanya mengatakan PPATK siapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

"Iya, kita terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael)," ujarnya.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

Disamping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 Miliar.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 Februari 2023.

Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa Rafael akan segera diperiksa KPK. Menurutnya, KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Ali.

"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara." imbuhnya.