Selain Dugaan Tindak Pidana, Ponpes Al Zaytun Juga Melanggar Administrasi, Begini Kata Mahfud MD
- Tangkap layar
VIVA Jabar – Selain adanya dugaan tindak pidana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu juga melanggar administrasi.
"Tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," kata Mahfud MD di Jakarta, (Sabtu (24/6/2023).
"Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola Ponpes Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola Kementerian Agama," tambahnya.
Meski akan memberikan tindakan administrasi, pemerintah tetap akan memberikan perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun.
"Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar itu tetap berjalan. Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaran YPI itu akan segera kita lakukan. Pidananya akan segera diproses," tuturnya.
Selain memberikan tindakan pidana dan administrasi, pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam meminta pemerintah daerah dan aparat untuk menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan.
"Kita pasrahnya yang di lapangan, tolong koordinasikan dengan seluruh aparat. Kalau perlu koordinasi dengan pusat dalam hal-hal tertentu, kita buka jalur dengan pak gubernur," pungkasnya.