Jubir Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David Usai Dianiaya Mario Dandy

Menag Yaqut Cholil jenguk Davida
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Inilah Ciri Ciri Baterai Ponsel Normal yang Harus Anda Ketahui

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam. 

Apakah Kabel TV Harus Dicabut Ketika Tidak di Gunakan, Berikut Jawabannya