Istana Dituding Bekingi Al Zaytun, Jokowi: Ndak Lah Ndak!
- VIVA.co.id
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, unsur dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sangat jelas. Mahfud memastikan, dugaan tindak pidana itu akan tindaklanjuti oleh Polri.
"Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal nanti diklarifikasi, nanti di dalam pemanggilan maupun pemeriksaan," kata Mahfud.
Temuan ada dugaan tindak pidana merupakan satu dari tiga masalah yang diduga dilakukan oleh Ponpes tersebut. Dua lainnya terkait administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.
Mantan Ketua MK ini memastikan, terkait temuan dugaan tindak pidana, ia memastikan Polri akan turun tangan secara langsung untuk menanganinya. Namun, Mahfud belum mau menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang ditemukan dalam laporan investigasi tim Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan, Polri akan melakukan tindakan hukum dari semua laporan yang masuk. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diidentifikasi.
"Ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenkopolhukam dan kesimpulan dari beberapa penelitian nanti akan, dan juga nanti ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan melakukan tindakan dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya," imbuhnya.