Istana Dituding Bekingi Al Zaytun, Jokowi: Ndak Lah Ndak!
- VIVA.co.id
VIVA Jabar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan yang menyebut pihak Istana Negara yang membekingi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Ponpes Al Zaytun menuai penolakan pasca diduga terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang.
"Saya dong Istana? Ndak lah, ndak ndak ndak," kata Jokowi ditayai awak media usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Diketahui, belakangan beredar isu bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko berada di balik polemik Ponpes Al Zaytun. Secara tegas, Presiden Jokowi membantah isu tersebut.
"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.
Jokowi lantas meminta masyarakat bersabar menunggu informasi atas polemik Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu. Sebab, saat ini Menkopolhukam Mahfud MD tengah melakukan investigasi terkait polemik Al Zaytun.
"Ya sabarlah itu Pak Menkopolhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, unsur dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sangat jelas. Mahfud memastikan, dugaan tindak pidana itu akan tindaklanjuti oleh Polri.
"Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal nanti diklarifikasi, nanti di dalam pemanggilan maupun pemeriksaan," kata Mahfud.
Temuan ada dugaan tindak pidana merupakan satu dari tiga masalah yang diduga dilakukan oleh Ponpes tersebut. Dua lainnya terkait administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.
Mantan Ketua MK ini memastikan, terkait temuan dugaan tindak pidana, ia memastikan Polri akan turun tangan secara langsung untuk menanganinya. Namun, Mahfud belum mau menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang ditemukan dalam laporan investigasi tim Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan, Polri akan melakukan tindakan hukum dari semua laporan yang masuk. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diidentifikasi.
"Ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenkopolhukam dan kesimpulan dari beberapa penelitian nanti akan, dan juga nanti ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan melakukan tindakan dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya," imbuhnya.