PPDB Jabar Tahap 2 Resmi Dibuka untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Nilai Rapor

PPDB Jabar Tahap 2
Sumber :
  • Istimewa

"Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9," tegas Kadisdik.

PPDB Jabar 2024 Resmi Dibuka, Pj Gubernur: Bersih, Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Hal ini guna menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.

Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.

Disdik Subang Tak Cantumkan Ijazah Madrasah Sebagai Syarat Masuk SMP, Kenapa?

Kadisdik juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. "Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar," terangnya.

Kadisdik pun berharap, pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. "Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar," harapnya.

Dihadiri Ribuan Peserta, RUMI Gelar Panggung Budaya Sabtu Biru Ceria Prabowo-Gibran

Selama libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri. 

Sedangkan verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah libur cuti bersama tanggal 3 Juli 2023.