Mahfud MD Pastikan Kasus Tindak Pidana Panji Gumilang Akan Ditegakkan, Gak Ngambang

Mahfud MD
Sumber :
  • Mahfud MD

VIVA Jabar - Pemerintah akan menindaklanjuti hasil laporan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ada 3 aspek dugaan pelanggaran yang disampaikan Ridwan Kamil. Diantaranya terkait pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidamna.

Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Pilkada 2024 Dapatkan Sanksi yang Serius

Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui awak media usai menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023)

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD dilansir dari viva.co.id

Kondisi Teras Cihampelas Terbengkalai, Ridwan Kamil Disorot Warga

Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," tambahnya.

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Mahfud MD

Photo :
  • Tangkap layar

Selain dugaan pelanggaran administratif, dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebut dugaan pelanggaran tindak pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan. 

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan. 

Pondok Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.

Tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait setelah memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut.