Bareskrim Panggil Panji Gumilang Hari Senin, Gelar Perkara Ditentukan Selasa

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilan ini rencana dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.

Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil Ono Surono Duet di Pilgub Jabar

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang atas berbagai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan laporan dugaan penistaan agama terhadapnya.

"Kemungkinan hari Senin, akan kita panggil klarifikasi," kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023) kemarin, dilansir dari viva.co.id

Bey Machmudin Lantik Adi Gemawan Jadi Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat

Komjen Agus mengatakan pihaknya akan melanjutkan laporan masyarakat dengan gelar perkara setelah proses klarifikasi terhadap Panji Gumilang rampung. Selanjutnya, kata Dia, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang akan menentukan nasib kasus dugaan penodaan agama

"Dirtipidum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus. 

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin Tegaskan Hal ini

Komjen Agus memastikan, bila dalam pemanggilan hari Senin besok, Panji Gumilang tidak berkenan hadir, maka Mabes Polri akan gelar perkara menentukan status kasus itu.

“Kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title