Menpora RI, Dito Ariotedjo Disebut-Sebut Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kominfo

Menpora RI, Dito Ariotedjo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, masih terus bergulir.

Menpora Tegaskan, Naturalisasi Ole Romeny Bergantung pada PSSI

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo disebut-sebut diduga terlibat kasus korupsi itu.

Menpora RI bakal diundang sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung RI. Rencana, pemeriksaan dilakukan besok, 3 Juli 2023. Dan, Dito diperiksa sebagai saksi. 

Naturalisasi Ole Romeny Belum Rampung, Menpora Tunggu Gerak PSSI

"Benar diperiksa Senin," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023)

Nama Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Progres Naturalisasi Ole Romeny: Menpora Tagih Berkas dari PSSI"

Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. 

Setelah persaksian Dito, keesokan harinya, Selasa (4/7/2023), Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untuk diketahui, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. 

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. 

Atas perbuatannya, Politikus Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.