Intruksi Wapres kepada Mahfud Md: Selesaikan Polemik al-Zaytun!
- tvonenews.com
VIVA Jabar - Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD, dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Ma’ruf meminta kepada Mahfud untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, yang didirikan oleh Panji Gumilang. Sebab, pesantren itu dianggap melakukan penyimpangan.
“Saya meminta polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Jawa Barat untuk segera diselesaikan,” kata Ma’ruf dikutip dari instagram pada Rabu, 5 Juli 2023. Namun demikian, Ma’ruf juga meminta kepada Mahfud supaya hak-hak pendidikan para santri yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun harus diperhatikan.
“Saya juga meminta agar dalam penanganannya tetap memperhatikan hak-hak pendidikan para santri,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina. Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
"(Ponpes Al Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," ujar mahfud.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.