Puan Prihatin Perokok Anak Tambah Banyak, Soroti Warung Rokok Eceran Dekat Sekolah

Puan Maharani
Sumber :
  • intipseleb.com

Anak pun mudah mendapatkan rokok dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran. Sementara itu, Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2022 menyebut sebanyak 47,06 persen anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios dan minimarket.

Orang China dan Jepang Unggul Kesehatan Meski Konsumsi Mie Instan

Ketika membeli pun sebagian besar anak tidak pernah ditanya kartu identitas atau usianya. Karena itu, Politikus PDIP ini mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu peningkatan perokok anak.

Di antaranya dengan perketat aturan iklan, promosi dan sponsor tentang rokok karena sarana informasi dari media sangat berpengaruh signifikan. Untuk diketahui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di mana hasil riset tersebut menemukan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat.

Ini Penyebab Saraf Terjepit yang Sering Dialami Masyarakat

Jika pada tahun 2013 berada di angka 7,2 persen, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun pada tahun 2018 menjadi 9,1 persen atau sekitar 3,2 juta anak. Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan prevalensi perokok anak akan menjadi 16 persen pada 2030 atau setara dengan enam juta anak tanpa adanya upaya pencegahan yang sistematis dan masif.

Selain itu, Puan juga mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.

Bapak Asuh Kemanusiaan, Abi Tommy Bercita-Cita Bangun Klinik Gratis untuk Masyarakat

Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

RPP prakarsa Kemenkes itu memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan mulai tahun 2023. Mantan Menko PMK itu juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal.

Halaman Selanjutnya
img_title