Terkuak! Ternyata Rihana-rihani Tipu Korban Pakai Skema Ponzi

kembar rihana rihani ditangkap
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Polisi saat ini sudah menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penipuan jual-beli iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar. Si kembar pun diduga menggunakan skema ponzi untuk menipu korbannya.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan pada Rabu, 5 Juli 2023 malam.

Hengki menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk menjadi reseller dengan harga murah atau di bawah pasar. Namun, para reseller yang diiminginya pun malah mendapatkan kerugian besar hingga ratusan juta untuk satu unit iPhone yang dijanjikan itu.

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," kata Hengki.

Kata Hengki, polisi membentuk tim khusus (Timsus) guna menangkap si kembar itu. Sebab, Rihana dan Rihani kerap berpindah tempat ketika mengetahui sudah jadi buronan polisi. Polda Metro Jaya menarik sejumlah laporan terhadap Rihana dan Rihani. Karena, ada belasan laporan yang masuk di Polres.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," ucap dia.

Polisi pun tak berhenti sampai di sini, pasalnya polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan si kembar itu. Si kembar pu tak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis jika benar tipu korban menggunakan skema Ponzi.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," kata dia.

"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp 35 miliar, tapi akan kami dalami.

Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," imbuhnya. Sebelumnya, Rihana-Rihani disebut polisi tahu jadi buronan. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto.

"Ya, dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Buntut tahu dikejar-kejar polisi, kakak-beradik ini lantas selalu pindah tempat persembunyian. Dari satu apartemen ke apartemen lain. Mereka tidak sempat kabur keluar Tanah Air.

"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," ujarnya.