Demo di Bareskrim dan BPK, Mahasiswa Minta Dugaan Ilegal Mining di Sultra Diusut
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Resah, Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri dan Komisi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kamis 6 Juni 2023 kemarin.
Mereka meminta Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan dugaan skandal ilegal minning yang dilakukan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk UBPN konawe utara di Blok Mandiodo yang merugikan negara.
Setidaknya, Mahasiswa telah menggelar dua kali unjuk rasa di depan Mabes Polri untik menyuarakan tuntutannya itu. Presidium Forsemesta, Ahmad berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengungkap Skandal ilegal Minning yang dilakukan oleh 11 IUP penindih PT. Antam yang melakukan penambangan ilegal di blok mandiodo Provinsi Sulawesi Tenggara, kabupaten Konawe utara.
“Harapan kami Bareskrim Polri untuk segera menangani skandal ilegal minning yang dilakukan oleh 11 IUP yang kami duga melakukan penambangan ilegal didalam WIUP PT. Antam di blok mandiodo.” kata Ahmad, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 7 Juli 2023.
Sementara itu, Kasubdit V Tipiter Bareskrim Polri Kombes Rony Samtana menyampaikan Berdasarkan hasil monitoring mereka melihat proses yang sedang terjadi diblok mandiodo sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan negeri sulawesi tenggara. Kemudian dia berjanji akan mendalami laporan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Forsemesta.
“Berdasarkan pantauan kami sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai terangka oleh kejari sultra, Dan laporan yang disampaikan akan kami teruskan kepada Kasubdit, agar segera mendapatkan pendalaman dan tindaklanjut," ujarnya Selain ke Mabes Polri, Forsemesta juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung BPK RI.
Dalam orasinya, Ahmad menjelaskan, skandal ilegal minning yang dilakukan oleh 11 IUP penindih IUP PT. Antam di kabupaten Konawe utara seolah tidak pernah terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) "Sementara dari aktivitas pertambangan ilegal mereka kami duga merugikan negara sebesar 5,7 Triliun.
Untuk itu kami meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dari PT. Antam dan ke 11 IUP tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Waskito Tri, bagian penerimaan pengaduan masyarakat di BPK RI saat menerima laporan Forsemesta Sultra mengatakan, bahwa laporan yang disampaikan ini sedang berproses di BPK RI sejak tanggal 9 januari 2023 sampai hari ini. Kemungkinan hasilnya akan segera diumumkan ke publik paling lambat september mendatang.
“Laporan dari teman-teman Forsemesta sekarang ini sedang berproses di BPK RI sejak 9 januari sampai hari ini, Nah hasilnya akan segera kami laporkan ke DPR RI, DPR profinsi dan ke publik.
Jika ada temuan maka akan kami sampaikan ke pada Aparat Penegak Hukum dan mengeluarkan rekomendasi.” Tutupnya.