Survei: Masyarakat Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al Zaytun Dibubarkan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Mayoritas masyarakat Indonesia telah mengetahui polemik yang terjadi di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun. Termasuk dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan ponpes tersebut, Panji Gumilang.

Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru

Hal itu terungkap dari hasil survei nasional, yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait peta kompetisi Pilpres 2024 dan sikap publik terhadap isu-isu nasional.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengungkap sebanyak 65 % masyarakat mengetahui polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, 69 % lainnya meyakini adanya penyimpangan ajaran Islam di ponpes tersebut.

Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

"Dari yang tahu kasus Ponpes Al Zaytun, mayoritas setuju 69 % bahwa telah terjadi penyimpangan ajaran Islam di Ponpes Al Zaytun," kata Djayadi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 11 Juli 2023.

Djayadi lantas menjelaskan bahwa sebanyak 79,6 % masyarakat setuju jika pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, harus dihukum atas dugaan penistaan agama. Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

3 Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Lombok Barat

Laporan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Kemudian sebanyak 79,6 % masyarakat setuju jika pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Dihukum atas dugaan penistaan agama," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title