Timsel KPU Jabar Dinilai Lakukan Tugasnya dengan Baik, Antarkan 14 Nama ke KPU RI

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA JabarTimsel KPU Jabar dinilai telah melakukan tugasnya dengan baik, mengantarkan 14 nama calon anggota KPU Jabar ke KPU RI.

Optimis Lampaui Target, Dinas Kelautan Subang Mencoba Sistem Digitalisasi

Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan.

Seperti diketahui, saat ini, sudah terjaring 14 nama calon anggota KPU Jabar dari total sebelumnya sebanyak 28 nama yang lolos tes tertulis dan psikotes.

Musyawarah Kerja Cabang I NU Subang Segera Dilaksanakan

Namun, seiring sudah ditetapkannya 14 nama yang akan dijaring lagi jadi 7 oleh KPU itu, tudingan miring ditujukan ke timsel KPU Jabar yang dinilai meloloskan calon bermasalah.

Menurut Cecep, jika memang ada dugaan yang terlibat kasus hukum, kasusnya itu apakah sudah inkrah atau keputusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum

Goes to School, Upaya Preventif Bapas Subang Turunkan Jumlah Pelaku Pidana Anak

"Jadi, jika belum (inkrah) ya itu belum dinyatakan seseorang bersalah. Lalu, soal kasus etik pun harus dilihat sejauh mana oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebenarnya, kalau ada pengaduan ke  timsel itu semua masukan  dilampirkan ke pusat. Nanti yang memutuskan itu KPU pusat bukan timsel, sebab timsel itu hanya bertugas menyeleksi," katanya saat dihubungi.

Ia menyebut, kalaupun dari 14 nama tersebut ada yang memiliki rekam jejak negatif, itu jadi tugas KPU RI untuk mencoretnya dalam proses penjaringan.

"Menurut saya sudah tepat timsel. Mereka tak mengeliminir selama memenuhi aturan, lalu ya diajukan saja. Jika nantinya ada keberatan ya itu KPU pusat yang bakal menilai. Bila nyatanya setelah putusan KPU pusat, ada pihak yang keberatan ya silakan menggugat ke KPU pusat dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dahulu, saya pun pernah menjadi timsel dan ada hal yang semacam ini, selama tak dilarang ya diajukan saja biar pusat yang menentukan," ujarnya.

Cecep menambahkan, timsel itu merupakan alat keputusan pusat dan yang dilakukan ketua timsel dengan menyerahkan keputusan ke KPU pusat sudahlah benar tanpa mengabaikan masukan-masukan yang ada.

"KPU pusat menurut saya harus memperhatikan masukan-masukan yang ada dengan melakukan konfirmasi klarifikasi dan verifikasi informasi. Masukan itu dijadikan informasi awal yang mesti dikonfirmasi," katanya.