Pemilu 2024, Ponpes Al Zaytun Ajukan 3 Lokasi TPS Khusus

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

Nurhadi pun menjelaskan, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah di satu TPS maksimal 300 orang.

Anies-Muhaimin Raup 1,7 Juta Suara di Provinsi Sumatera Barat

"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya, yang jumlahnya minimal satu TPS, bisa mengajukan TPS khusus," jelasnya.